Uu Dan Peraturan Yang Berkaitan Dengan E-Commerce Di Indonesia
Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dijalankan secara online (internet). Akan namun ada beberapa hukum yang mampu menjadi pegangan untuk melakukan transaksi secara online atau aktivitas E-Commerce
berikut beberapa hukum yang mampu dijadikan standar untuk aktivitas e commerce di Indonesia
Daftar Tulisan
UU No.7 2014
UU No.7 2014 Tentang Perdagangan,” kata Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan, Ir. Fetnayeti, MM, dalam Seminar Perpajakan “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Pelaku e-Commerce Di Indonesia” yang diadakan oleh Direkorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta, 27 Agustus 2014.
UU Informasi & TE
Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan metode elektronika wajib menawarkan data dan atau info secara lengkap dan benar.
UU No.8 Th 1997
Tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah menjangkau ke arah pembuktian data elektronik.
Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 perihal dokumen perusahaan yg isinya : “Dokumen perusahaan ialah data, catatan, informasi yang dibuat / diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
PP Nomor 46/2013
Khusus untuk pelaku e-Commerce yang mempunyai perederan perjuangan tidak lebih dari 4,8 milyar dalam satu tahun, pajak mampu menggunakan akomodasi PP Nomor 46/2013 adalah mengkalkulasikan PPH atas transaksi e- Commerce dengan memakai tarif tunggal ialah 1% x Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 12 ayat 1 & Pasal 15 ayat 2
Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media yang lain.
Dokumen perusahaan yang sudah diangkut dalam mikrofilm atau media lainnya atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Pasal 1233 kitab undang-undang hukum pidana
Perjanjian dalam bentuk apapun diperbolehkan dalam aturan perdata Indonesia. Dapat sering kita temui dikala kita menggunakan kemudahan gratisan seperti email dan lain sebagainya
Pasal 1338 kitab undang-undang hukum pidana
Berisi mengarah kepada hukum di Indonesia menganut asas keleluasaan berkontrak. Asas ini memperlihatkan kebebasan terhadap para pihak yang sepakat untuk membentuk sebuah perjanjuan untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. jadi pelaku kegiatan e-commerce mampu memilih sendiri kekerabatan aturan di antara mereka.
UU Pasal 21
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat langkah-langkah pihak ketiga secara eksklusif terhadap Sistem Elektronik, segala balasan hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Pasal 30 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
Pasal 30 ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pidana penjara paling usang 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
kesimpulan
Dokumen perusahaan (data/bukti transaksi jual beli) yaitu sah dengan syarat mampu dilihat, dibaca atau didengar dengan baik. Dan data dalam bentuk media elektronik (dsebutkan mikrofilm atau media lain) seperti video, dokumen elektro, email dan lain sebgainya yang dapat dibilang sebagai Dokumen ialah alat bukti yang sah
Sumber acuan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan
Comments
Post a Comment